Menurut dia, berdasarkan surat yang diterima pada 11 Februari 2019, DJSN menyatakan SAB terbukti melakukan tindakan tercela terhadap mantan pegawainya berinisial RA.
Dugaan pelecehan seksual terhadap RA diduga dilakukan SAB ketika RA bekerja sebagai pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
"Hasil tim panelnya secara jelas menyatakan bahwa SAB melakukan tindakan tercela dalam bentuk perbuatan maksiat dan perbuatan yang melanggar kesusilaan dan agama," kata Ade Armando dalam konferensi pers, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Ia menyebutkan, keputusan itu tertuang dalam surat hasil penanganan DJSN terhadap dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh RA.
Hasil itu disimpulkan tim panel DJSN yang terdiri dari 5 orang, yaitu anggota DJSN, dua wakil kementerian teknis, ahli psikologi, dan ahli hukum.
Ade mengatakan, tak mudah bagi RA untuk mendapatkan surat tersebut. RA menyambangi Kantor DJSN sebanyak dua kali dan menunggu hingga akhirnya pihak DJSN memberikan surat tersebut pada 11 Februari 2019.
Meski hanya menerima sebagian dari laporan hasil penanganan tersebut, Ade mengaku mengapresiasi keputusan tim panel.
"Itu berkahnya ada keputusan dari tim panel tersebut karena dengan demikian untuk pertama kalinya selama ini RA dicerca, dihina, dan sebagainya, sekarang dibuktikan bahwa yang maksiat itu adalah SAB," kata Ade.
Ade menambahkan, dalam surat yang diterima pihaknya, disebutkan pula bahwa DJSN belum dapat melakukan pemeriksaan secara mendalam karena SAB sudah berhenti dari jabatannya.
Pemberhentian SAB terjadi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan atas nama SAB, pada tanggal 17 Januari 2019.
Sebelumnya, RA mengaku menerima perlakuan cabul dari SAB selama periode April 2016 hingga November 2018.
RA juga mengaku berulang kali mengalami pelecehan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.
Sementara itu, SAB membantah tuduhan pelecehan seksual tersebut. Dia mengaku tidak pernah melakukan pelecehan terhadap RA. SAB kini telah mundur dari jabatannya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/19/17215351/ra-terima-surat-keputusan-djsn-terkait-dugaan-pelecehan-seksual-oleh-dewas