Hal itu dikatakan Sofyan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/2/2019). Sofyan bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Menurut Sofyan, pertemuan itu dilakukan di kediamannya pada Juni 2018. Saat itu, Idrus mempersilakan Kotjo untuk lebih dulu berbicara menyampaikan hal yang ingin dibicarakan dengan Sofyan.
Namun, di awal pembicaraan, Kotjo langsung berbicara mengenai proyek pembangunan PLTU Riau 2. Menurut Sofyan, Kotjo menyampaikan keinginan untuk dapat kembali menjadi investor pelaksana proyek pada tahun 2019.
"Mohon maaf, saat itu saya agak emosi. Saya bilang, mimpi saja jangan. Suasana saat itu langsung tidak enak," kata Sofyan.
Menurut Sofyan, dia merasa kesal karena proyek PLTU Riau 1 yang akan dikerjakan Kotjo dan investor dari China, belum juga mencapai kesepakatan. Bahkan, proses negosiasi terjadi secara alot.
Sofyan juga mengancam akan mencari investor lain, apabila Kotjo dan rekanannya tidak sepakat dengan penawaran yang sudah ditetapkan PLN.
Saat itu, menurut Sofyan, Idrus segera memotong percakapan dan meminta agar Eni dan Kotjo keluar dari kediamannya. Idrus mengatakan, dia memiliki hal lain yang perlu dibicarakan dengan Sofyan.
"Pak Idrus bilang, ya sudah Pak Kotjo sama dinda (Eni) keluar saja dulu. Akhirnya mereka berdua keluar," kata Sofyan.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/12/15430061/dirut-pln-mengaku-sempat-emosi-saat-eni-kotjo-dan-idrus-datang-ke