Selain Idrus, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso. Kemudian, anggota Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji.
Saat dikonfirmasi, Idrus berharap para saksi akan memberikan keterangan sesuai fakta.
"Yang kami inginkan adalah menegakkan hukum untuk keadilan. Maka fakta-fakta hukum itu lah yang menjadi dasar dalam menentukan putusan," kata Idrus saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/12/11523171/sidang-kasus-korupsi-pltu-riau-1-dirut-pln-sofyan-basir-jadi-saksi-untuk