Salin Artikel

Pengusaha Akui Berikan Buku Tabungan, ATM, dan Uang kepada Gubernur Aceh

Muklis juga mengaku beberapa kali mengirim uang ke rekening tersebut yang totalnya sebesar Rp 3,6 miliar.

Hal itu diakui Muklis saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/2/2019). Dia bersaksi untuk terdakwa Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

"Uang di dalamnya digunakan untuk kepentingan Irwandi," ujar Muklis kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Muklis membantah pemberian uang tersebut sebagai modus suap kepada Irwandi. Menurut dia, uang tersebut adalah pinjaman Irwandi.

Sejak awal, menurut Muklis, Irwandi ingin meminjam uang kepadanya

Irwandi kemudian memerintahkan Muchlis untuk membukakan rekening bank dan diserahkan kepada Irwandi.

Menurut Muklis, saat Irwandi ditangkap KPK, dia buru-buru menutup rekening tersebut karena khawatir tersangkut kasus hukum dengan KPK.

Saat itu, uang dalam rekening tersisa Rp 1,4 miliar. Dalam tahap penyidikan, Muklis menyerahkan Rp 1,2 miliar kepada KPK.

Dalam persidangan, Muklis mengatakan, Irwandi belum mengembalikan uang tersebut. Namun, di akhir persidangan, Irwandi mengingatkan bahwa dia pernah beberapa kali mengembalikan uang.

Dalam kasus ini, Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.

Menurut jaksa, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.

Kemudian, menurut jaksa, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase. Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.

Selain itu, jaksa menyebutkan, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh.

Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.

Nizarli atas sepengetahuan Irwandi telah menerima Rp 3,7 miliar. Adapun, uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/11/18510041/pengusaha-akui-berikan-buku-tabungan-atm-dan-uang-kepada-gubernur-aceh

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke