Salin Artikel

Begini Metode Pemungutan Suara Pemilu di Luar Negeri

Pemungutan suara dilakukan di 130 titik yang tersebar di 5 benua di dunia oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

"Masing-masing PPLN sedang menyiapkan, sedang rekruitmen untuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) luar negeri," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Selain mencoblos di TPS, pemilih di luar negeri juga dimungkinkan menggunakan hak pilihnya melalui 2 metode lain, yaitu pos dan kotak suara keliling (KSK).

Metode pos didesain untuk melayani pemilih yang jauh dari panitia pemilihan.

Melalui sistem ini, KPU akan mengirimkan surat suara kepada pemilih. Setelah mencoblos, pemilih akan mengirimkan kembali surat suara itu ke KPU melalui pos.

Sementara itu, metode kotak suara keliling dilakukan di titik-titik tertentu yang berada di sebuah lingkungan yang tak terlalu jauh dari WNI.

"Sehingga bisa dilayani, tapi jauh dari kantor Konsulat Jenderal Indonesia (KJRI) atau kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI)," terang Viryan.

Menurut Viryan, 3 metode pemilihan ini dirancang untuk memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya.

"Tiga metode ini bisa jangkau semua pemilih. Jadi semangatnya menyesuaikan dengan kondisi WNI, para pemilih kita di luar negeri," kata dia.

Berdasarkan data yang dihimpun KPK, terdapat total 2.058.191 pemilih WNI yang berdomisili di luar negeri. Jumlah itu terdiri dari 1.155.464 pemilih perempuan dan 902.727 laki-laki.

Sementara itu, jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 190.770.329 orang, dengan rincian pemilih laki-laki 95.368.349 dan perempuan 95.401.980.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/08/15261791/begini-metode-pemungutan-suara-pemilu-di-luar-negeri

Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke