Menurut Febri, tuntutan tersebut merupakan apresiasi atas sikap kooperatif Eni selama ini. Sikap kooperatif itu berupa pengembalian uang yang pernah diterima dan memberikan keterangan secara jujur dalam penyidikan dan persidangan.
"Tuntutan yang lebih ringan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
"Kalau dilihat pasal yang dikenakan terhadap Eni Saragih itu ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Nah ketika dituntut 8 tahun itu artinya kurang dari setengah tuntutan maksimal," sambung Febri.
Febri mengakui bahwa permohonan justice collaborator (JC) Eni ditolak oleh jaksa KPK. Menurut dia, salah satu syarat diterimanya pengajuan JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama.
"Dan itu tidak terpenuhi menurut KPK. Kita belum tahu nanti hakim bagaimana pendapatnya, hakim tentu punya kewenangan juga untuk menilai hal tersebut, maka tentu saja kami tidak bisa mengabulkan JC itu," ungkapnya.
Namun, ia mengingatkan pelaku utama tak hanya sekadar satu orang saja, melainkan juga bisa melibatkan beberapa orang yang sama-sama memiliki peran signifikan dalam sebuah kasus korupsi.
"Jadi jika ditemukan bukti yang cukup, kami bisa mengatakan Eni bukan orang terakhir yang diproses dalam kasus ini. Karena kami juga masih mengembangkan terhadap pelaku lain," ujarnya.
Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Selain itu, jaksa juga menilai Eni terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/21453201/kpk-anggap-tuntutan-8-tahun-penjara-eni-maulani-bentuk-apresiasi-atas-sikap
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan