Salin Artikel

KPK Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Eni Maulani Bentuk Apresiasi Atas Sikap Kooperatif

Menurut Febri, tuntutan tersebut merupakan apresiasi atas sikap kooperatif Eni selama ini. Sikap kooperatif itu berupa pengembalian uang yang pernah diterima dan memberikan keterangan secara jujur dalam penyidikan dan persidangan.

"Tuntutan yang lebih ringan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

"Kalau dilihat pasal yang dikenakan terhadap Eni Saragih itu ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Nah ketika dituntut 8 tahun itu artinya kurang dari setengah tuntutan maksimal," sambung Febri.

Febri mengakui bahwa permohonan justice collaborator (JC) Eni ditolak oleh jaksa KPK. Menurut dia, salah satu syarat diterimanya pengajuan JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama.

"Dan itu tidak terpenuhi menurut KPK. Kita belum tahu nanti hakim bagaimana pendapatnya, hakim tentu punya kewenangan juga untuk menilai hal tersebut, maka tentu saja kami tidak bisa mengabulkan JC itu," ungkapnya.

Namun, ia mengingatkan pelaku utama tak hanya sekadar satu orang saja, melainkan juga bisa melibatkan beberapa orang yang sama-sama memiliki peran signifikan dalam sebuah kasus korupsi.

"Jadi jika ditemukan bukti yang cukup, kami bisa mengatakan Eni bukan orang terakhir yang diproses dalam kasus ini. Karena kami juga masih mengembangkan terhadap pelaku lain," ujarnya.

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai jaksa terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, jaksa juga menilai Eni terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/21453201/kpk-anggap-tuntutan-8-tahun-penjara-eni-maulani-bentuk-apresiasi-atas-sikap

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Andhi Pramono Diduga Punya Transaksi Mencurigakan Capai Rp 60 Miliar, padahal Kekayaannya Rp 13,7 Miliar

Andhi Pramono Diduga Punya Transaksi Mencurigakan Capai Rp 60 Miliar, padahal Kekayaannya Rp 13,7 Miliar

Nasional
Jokowi Bertemu Prabowo di Malaysia, Istana: Pak Menhan Sambut Kedatangan Presiden

Jokowi Bertemu Prabowo di Malaysia, Istana: Pak Menhan Sambut Kedatangan Presiden

Nasional
Ganjar Ingatkan Pentingnya Raih Suara Gen Z dan Milenial untuk Menangkan Pemilu 2024

Ganjar Ingatkan Pentingnya Raih Suara Gen Z dan Milenial untuk Menangkan Pemilu 2024

Nasional
Jokowi akan Bertemu PM Anwar Ibrahim Hari ini

Jokowi akan Bertemu PM Anwar Ibrahim Hari ini

Nasional
Aldi Taher, Fenomena Kelelahan Demokrasi?

Aldi Taher, Fenomena Kelelahan Demokrasi?

Nasional
Lagu 'Jarji Jarbeh' Warnai Rangkaian Rakernas PDI-P di Hari Kedua

Lagu 'Jarji Jarbeh' Warnai Rangkaian Rakernas PDI-P di Hari Kedua

Nasional
Anies Buntu! Siapa Beruntung?

Anies Buntu! Siapa Beruntung?

Nasional
Blunder Prabowo Usul Proposal Damai Ukraina-Rusia, Dinilai Gagasan Aneh dan Buruk

Blunder Prabowo Usul Proposal Damai Ukraina-Rusia, Dinilai Gagasan Aneh dan Buruk

Nasional
Tiga Alasan Koalisi Perubahan yang Usung Anies Capres Rawan Goyah…

Tiga Alasan Koalisi Perubahan yang Usung Anies Capres Rawan Goyah…

Nasional
Sampaikan Eksepsi, Kubu Dody Martimbang Nilai Dakwaan KPK Prematur

Sampaikan Eksepsi, Kubu Dody Martimbang Nilai Dakwaan KPK Prematur

Nasional
[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Turun Buat Demokrat Gelisah | Koalisi Perubahan Telat Panas

[POPULER NASIONAL] Elektabilitas Anies Turun Buat Demokrat Gelisah | Koalisi Perubahan Telat Panas

Nasional
Tanggal 10 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Azwar Anas: Seluruh Kader Jemput Bola, Tak Menunggu Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah

Azwar Anas: Seluruh Kader Jemput Bola, Tak Menunggu Penanganan Kemiskinan dari Pemerintah

Nasional
Jika PK Moeldoko Diterima, AHY: Penguasa 'Abuse of Power' untuk Habisi Lawan Politik

Jika PK Moeldoko Diterima, AHY: Penguasa "Abuse of Power" untuk Habisi Lawan Politik

Nasional
Update 7 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 247 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.377

Update 7 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 247 dalam Sehari, Totalnya Jadi 6.809.377

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke