"Saya memang cukup kaget, karena saya merasa sudah kooperatif, menyampaikan semua apa yang saya rasakan, saya dengar kepada KPK," ujar Eni seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Menurut Eni, sejak awal dia telah bersikap kooperatif dengan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta. Dia juga mengakui menerima uang kepada majelis hakim.
Selain itu, Eni juga telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan uang yang dia terima kepada negara. Namun, Eni merasa sikapnya tersebut tidak dihargai oleh jaksa.
Menurut Eni, selanjutnya dia akan menyampaikan nota pembelaan pribadi kepada majelis hakim. Dia berharap, majelis hakim mau memberikan keringanan hukuman.
"Ini pembelajaran juga buat semua, yang saya pikir dengan saya kooperatif, dengan saya menyampaikan semua yang saya rasakan, saya pikir ini membuat jadi ringan," kata Eni.
Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut dinilai terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/06/14453931/eni-maulani-tak-menyangka-dituntut-8-tahun-penjara