Sebab, pengajuan PK tak menunda eksekusi yang diperintahkan dalam putusan di tingkat kasasi.
Hal itu diatur dalam pasal 66 ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Agung.
"Prinsipnya PK tidak menangguhkan eksekusi," kata Andi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Menurut Andi, pelaksanaan eksekusi tergantung dengan pengadilan tingkat pertama.
"Tapi praktiknya tergantung kebijakan ketua PN setempat," ujar Andi.
Presiden PKS Sohibul Iman sebelumnya mengatakan, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait persoalan ganti rugi sebesar Rp 30 miliar dengan Fahri Hamzah.
Ganti rugi itu terkait kalahnya kasasi petinggi PKS atas kasus pemecatan Fahri Hamzah.
"Sudah dibilangin sama lawyer saya, kita akan PK," kata Sohibul saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
Perkara ini bermula saat Fahri Hamzah membawa polemik pemecatannya ke pengadilan dan Mahkamah Agung. Fahri memenangi perkara di semua tingkatan.
Putusan MA menyatakan lima pimpinan PKS wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar.
Lima pimpinan PKS itu adalah Presiden PKS Sohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Majelis hakim juga memerintahkan agar PKS membatalkan pemecatan Fahri.
https://nasional.kompas.com/read/2019/02/01/14235041/ma-pk-tak-menunda-kewajiban-pks-bayar-rp-30-miliar-ke-fahri-hamzah