Salin Artikel

[HOAKS] Jadwal dan Syarat Pemberkasan CPNS Kategori 2 Tahun 2019

Surat palsu ini mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada bagian atas surat tersebut terdapat logo BKN, dan seolah-olah ditandatangani oleh Sekretaris Utama BKN, Supranawa Yusuf.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan memberikan tanggapannya terkait surat tersebut.

Narasi yang beredar:

Surat bodong tersebut dikeluarkan di Jakarta pada 21 Januari 2019 lalu.

Di dalam surat itu disebutkan bahwa surat tersebut mengacu pada Surat Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Untuk Honorer Kategori Dua Tahun 2019 Nomor K2-3/B411/I/01 tanggal 18 Januari 2019 tentang Penyelesaian Kategori Dua Pusat, Instansi dan Daerah yang Telah Terdaftar di Database BKN pada Tahun 2010.

Informasi yang ada menyampaikan, terdapat formasi khusus yang belum terpenuhi pada instansi atau daerah, sehingga akan diisi peserta yang terdaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya sesuai ketentuan yang ada.

Terdapat jadwal pelaksanaan lengkap dengan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan.

Berikut bunyi surat tersebut:

PENGUMUMAN
Nomor: 05/KATEGORI 2.BKN/I/2019
TENTANG JADWAL DAN SYARAT PEMBERKASAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KATEGORI 2 TAHUN 2019

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Untuk Honorer Kategori Dua Tahun 2019 Nomor K2-3/B411/I/01 tanggal 18 Januari 2019 hal Penyelesaian Kategori Dua Pusat, Instansi dan Daerah Yang Telah Terdaftar di Database BKN Pada Tahun 2010, bersama ini kami sampaikan hal tersebut sebagai berikut:

1. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi Kategori 2 Tahun 2019 adalah peserta yang telah terdaftar di database BKN sejak tahun 2010 dan masih mengabdi hingga saat ini.

2. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi di Instansi/Daerah, akan diisi dari peserta yang terdaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi formasi yang sama

3. Berikut Jadwal pelaksanaan kategori dua tahap akhir tahun 2019:
a. Tanggal 29-30 Januari 2019, Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Rekruitmen Kategori Dua;
b. Tanggal 11-12 Februri Rekonsilidasi Data Instansi/Daerah dengan Data Base BKN;
c. Tanggal 25-26 Februari 2019, Uji Publik Instansi/Daerah Dilakukan di Media Cetak dan Website Instansi/Daerah.
d. Tanggal 1-5 Maret 2019 Pengumuman Peserta yang telah lulus uji publik.
e. Pemberkasan dan Pengusulan NIP CPNS Kategori Dua paling lambat diterima sebelum tanggal 1 April 2019.

4. Kepada Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi CPNS Kategori 2 Tahun 2019 wajib hadir saat pemberkasan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Instansi/daerah, untuk membawa kelengkapan berkas sebagai berikut:

a. Berkas kelengkapan lamaran dimasukkan dalam stopmap warna merah bagi kualifikasi Tenaga Guru, stopmap warna kuning bagi kualifikasi Tenaga Kesehatan dan Stopmap warna hijau untuk kualifikasi Teknis.

b. Ijazah Asli, salinan ijazah sah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Kepka BKN Nomor 11 tahun 2002) rangkap 2 (dua) sesuai formasi kualifikasi jabatan;

c. Salinan KTP, Kartu Keluarga, ijazah SD, SMP dan SMA rangkap 2 (dua);

d. Pas foto berwarna ukuran 3x4 cm latar belakang warna merah sebanyak 8 (delapan) lembar serta menuliskan nama yang bersangkutan di balik pas foto tersebut;

e. Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang amsih berlaku sebanyak 2 lembar;

f. Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;

g. Asli dan salinan legalisir Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku sebanyak 2 lembar;

h. Asli dan salinan legalisir Surat Keterangan Bebas Narkoba dan Hasil Tes dari Rumah Sakit Pemerintah sebanyak 2 lembar; Materai Rp 6.000 sebanyak 5 (lima) lembar;

5. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/NS.

6. Keputusan Panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

Penelusuran Kompas.com:

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan informasi tersebut.

"Hoaks. Surat tersebut bukan dikeluarkan oleh BKN," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/2/2019).

Ridwan menyampaikan, hingga saat belum ada pengumuman penerimaan CPNS K2 Tahun 2019.

"Belum ada pengumuman penerimaan, kok sudah ada pengumuman pemberkasan," ujar dia.

Ridwan mengimbau masyarakat untuk mengakses situs atau media informasi resmi BKN agar tidak terjebak terhadap kabar palsu yang beredar.

"Hati-hati dengan informasi kepegawaian yang beredar tanpa kejelasan sumber yang menyebarkan," ujar dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/01/10280341/hoaks-jadwal-dan-syarat-pemberkasan-cpns-kategori-2-tahun-2019

Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke