Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan.
Lantas, apa saja sebenarnya tindakan-tindakan yang dapat digolongkan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok.
Menurut Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, kunci utama dari ujaran kebencian sebagaimana dimaksudkan dalam UU ITE mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Unsurnya yang kunci ada dalam Pasal 156 KUHP, lebih bagus kalau dia (terdakwa) ada niat menimbulkan rasa permusuhan antar-golongan, golongannya juga sudah ditentukan (dalam Pasal 156 KUHP)," kata Erasmus.
Dalam produk hukum yang dimaksud Erasmus, Pasal 156 KUHP, berikut ini beberapa tindakan yang dianggap sebagai tindakan yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.
Pertama, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Golongan dalam hal ini dimaksudkan seluruh rakyat Indonesia dilihat dari ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Jika seseorang terbukti melakukan hal-hal itu, maka akan dikenai hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Kedua, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan agama, dan menghasut orang agar tidak menganut agama apapun.
Untuk pelanggatan ini, pelaku akan dikenai hukuman yang lebih berat, yakni penjara maksimal 5 tahun.
Dhani dijatuhi hukuman karena mengeluarkan pernyataan melalui Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 2016 silam yang dinilai berisi ujaran kebencian.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/31/17473801/memahami-pasal-ujaran-kebencian-uu-ite-dalam-perspektif-kuhp
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan