Dalam pemeriksaan itu, kata Pramono, penyidik melontarkan kurang lebih 20 pertanyaan.
Penyidik meminta Pramono menyampaikan kronologi dan alasan KPU enggan memasukkan nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD, padahal ada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta mereka memasukkan nama OSO.
Penyidik juga meminta Pramono menjelaskan alasan KPU mengirim surat kepada OSO yang berisi permintaan agar ia mundur sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika ingin dimasukkan dalam DCT anggota DPD.
"Lebih kepada kronologi dan alasan kenapa KPU memutuskan untuk memberi batas waktu sampai kemarin 21 Januari (untuk OSO mundur dari pengurus Hanura)," kata Pramono di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).
"Kenapa KPU tetap bersikukuh untuk melaksanakan keputusan MK lalu seolah-olah dianggap mengabaikan putusan PTUN dan MA, dan Bawaslu," lanjut dia.
Menurut Pramono, dari sisi kronologi, KPU tak pernah mengabaikan putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA).
KPU telah memberi kesempatan kepada OSO sebanyak dua kali untuk dimasukkan namanya ke DCT sepanjang yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan partai politik.
Akan tetapi, OSO tak mau memenuhi permintaan KPU.
Oleh karena itu, KPU menilai, OSO tidak memenuhi syarat sebagai caleg DPD sebagaimana bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebut pengurus partai politik dilarang rangkap jabatan menjadi anggota DPD.
"Kalau kami abaikan putusan PTUN tentu kami tak membuka dua kali kesempatan pada Desember dan Januari karena penetapan DCT sudah ditutup 20 September," kata Pramono.
Meski menganggap argumen KPU benar, Pramono menilai, pelaporan pihaknya ke kepolisian bukan bentuk kriminalisasi.
Hal ini merupakan konsekuensi yang harus ditanggung KPU atas keputusan hukum yang sudah mereka ambil.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi diperiksa oleh pihak kepolisian, Selasa (29/1/2019).
Keduanya dimintai keterangan terkait laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) yang menuding KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap dua komisioner lainnya, Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra, hari ini.
Oleh OSO, KPU dituding melakukan tidak pidana berdasarkan ketentuan Pasal 421 jo Pasal 261 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/14241161/komisioner-kpu-dicecar-20-pertanyaan-oleh-polisi-terkait-kasus-oso