Lambatnya proses tersebut dinilai menunjukkan rendahnya keseriusan pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Presiden Joko Widodo sebagai pembina PNS tertinggi seharusnya memerintahkan PPK, dalam hal ini menteri dan kepala daerah untuk segera melakukan proses pemecatan terhadap PNS yang telah divonis bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi," ujar peneliti ICW Wana Alamsyah kepada Kompas.com, Rabu (30/1/2019).
Menurut Wana, jika pemerintah serius memberantas korupsi di sektor yang lebih luas, khususnya sektor politik dan birokrasi, sangat mungkin kenaikan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia akan signifikan.
Rendahnya komitmen pemerintah salah satunya dapat dilihat dari keengganan untuk memecat PNS koruptor.
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dari 2.357 PNS yang telah divonis bersalah, baru 891 yang diberhentikan secara tidak hormat. Masih ada 1.466 atau 62 persen PNS yang belum dipecat.
"Gaji mereka juga masih terus dibayarkan sehingga berpotensi menyebabkan kerugian negara," kata Wana.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang didapatkan ICW, per 17 September 2018, terdapat 98 PNS koruptor yang bekerja di kementerian. Kemudian, 2.259 PNS koruptor yang bekerja di provinsi, kabupaten, dan kota.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/12350981/icw-minta-jokowi-tegas-soal-lambatnya-pemecatan-pns-koruptor