Sunjaya rencananya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, diduga pemberian oleh Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta.
Uang itu terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi.
Selain itu, ia juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6,42 miliar. Fee tersebut, menurut KPK, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/30/10423481/kpk-periksa-bupati-cirebon-sebagai-tersangka