"Sekdanya ragu. Saya sudah sampaikan ke mereka dan kepala daerah untuk jangan ragu memecat. Kalau bingung, tanya ke saya, Kemendagri siap bantu," ujar Sigit saat ditemui di Rapat Koordinasi Pengendalian dan Pembangunan Perbatasan Negara Tahun 2019 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan proses pemecatan PNS koruptor berjalan lambat.
Menurut data KPK, dari 2.357 PNS yang telah divonis korupsi melalui putusan berkekuatan hukum tetap, baru 891 orang yang diberhentikan secara tidak hormat.
Sigit menuturkan, alasan Sekda ragu untuk memecat PNS bermacam-macam, mulai dari PNS-nya yang sudah ganti alamat tempat tinggal hingga sarat dengan hubungan kekeluargaan.
"Ya, alasanya macam-macam. Ada yang rumahnya sudah pindah, ada karena PNS yang bersangkutan adalah saudara kepala daerah, dan sebagainya. Alhasil, komitmen pemecatan tidak maksimal," ungkapnya.
Namun demikian, kata Sigit, Kemendagri tetap berkomitmen memberhentikan PNS yang terbukti korupsi. Sekda yang tidak tegas akan diberi sanksi.
"Kalau tidak diberhentikan akan kita kasih sanksi peringatan, satu, dua, hingga tiga kali. Kemungkinan besok kita akan rumuskan sanksi kepada Sekda, wong laksanakan aturan kok takut," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/28/14170501/kemendagri-sekda-ragu-pecat-pns-koruptor