Kediaman Hidayat, berlokasi di Jalan Klakahrejo No 78, Kelurahan Kandangan, Benowo, Surabaya.
“Hari ini melakukan penggeledahan dan mencoba mencari beberapa barang bukti menyangkut masalah terlapor atas nama saudara H,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Mantan anggota Komite Eksekutif (exco) PSSI Hidayat, kata Dedi, berstatus saksi terlapor.
Namun, tidak menutup kemungkinan statusnya bisa dinaikkan menjadi tersangka bila memenuhi minimal dua alat bukti.
“Tidak menutup kemungkinan apabila sudah cukup lengkap dua alat bukti cukup, baru nanti akan ditingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka,” tutur Dedi.
Dedi menjelaskan, Hidayat diduga berperan dalam memengaruhi manajer Madura United Januar Hermawan untuk mengatur skor pertandingan antara Madura FC melawan PSS Sleman.
Satgas Antimafia, lanjut Dedi, akan memeriksa para saksi, dan menganalisis barang bukti dari hasil penyitaan hari ini. Namun, Dedi tidak menjelaskan hasil dari penggeledahan yang dilakukan oleh tim antimafia bola.
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Diberitakan sebelumnya, polisi sudah memproses 4 dari 73 laporan yang akan ditindaklanjuti. Ke-empat laporan itu terkait pengaturan laga Persibara versus PS Pasuruan, dugaan suap agar PS Mojokerto ke Liga 1, dugaan suap untuk jadi tuan rumah Piala Suratin 2009, dan dugaan pengaturan skor laga Madura FC vs PSS Sleman.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/23/14165981/polisi-geledah-rumah-mantan-anggota-komite-eksekutif-pssi-hidayat