Hal itu dikatakan Dedi menanggapi adanya jual beli senjata api jenis airsoft gun secara daring (online).
“Tetap kami akan kontrol secara ketat penggunaan airsoft gun yang digunakan masyarakat,” ujar Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/1/2019).
Kasus ini kini tengah diusut Polda Metro Jaya. Dalam pengusutan kasus ini, polisi juga melibatkan pihak Bea Cukai untuk menelusuri mekanisme barang masuk.
Selain itu, bekerja sama dengan Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) terkait pengurusan perizinan kepemilikan senjata api.
Salah satu syarat untuk mempunyai senjata api adalah menjadi anggota klub menembak yang berada di bawah naungan Perbakin.
“Meski itu airsoft gun, harus ada surat-surat keterangan yang diberikan oleh lembaga berkompeten. Karena ini membahayakan yang bersangkutan, takut disalahgunakan yang bersangkutan atau orang lain,” kata Dedi.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang penjual air gun dan airsoft gun ilegal berinisial DK, ULM, dan FA pada Jumat (18/1/2019) di dua tempat yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh polisi.
"Di situ kami menemukan bahwa salah satu tersangka ini menggunakan akun di medsos yaitu di Facebook dan Instagram untuk menjual senjata jenis air gun itu secara ilegal," kata Faruk dalam konferensi pers, Senin (21/1/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/22/19044101/polri-akan-awasi-ketat-jual-beli-senpi-ilegal-secara-daring