"Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membaca amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).
Eka juga dituntut membayar uang pengganti Rp 158 juta. Uang tersebut diperoleh Eka dari hasil tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Eka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Akibat perbuatan Eka, masyarakat pengguna infrastruktur dirugikan.
Namun, Eka belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berterus-terang dalam memberikan keterangan. Eka juga ditetapkan sebagai justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Eka dinilai terbukti menjadi perantara suap untuk anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Eka didakwa secara bersama-sama menerima Rp3,6 miliar.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Ahmad Ghiast yang merupakan Direktur CV Iwan Binangkit dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Selain itu, agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
Eka dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/17353471/perantara-suap-anggota-dpr-amin-santono-dituntut-55-tahun-penjara