Berdasarkan penelusuran Kompas.com, kepala desa itu adalah Kepala Desa Sampangagung Kabupaten Mojokerto Suhartono.
Suhartono tersandung kasus tindak pindana pemilu. Dia diduga terlibat dalam kampanye Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno ketika berkunjung di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dia divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan karena terbukti melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Vonis itu dibacakan pada Kamis (13/12/2018) silam. Ia menjadi tahanan di Lapas Klas IIB Mojokerto.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/17/22163821/cek-fakta-prabowo-sebut-ada-kepala-desa-yang-ditahan-karena-mendukungnya