Seusai kunjungan, masing-masing legislator itu diberikan amplop berisi uang Rp 1 juta oleh pihak perusahaan.
Hal itu dikatakan enam anggota DPRD Kalteng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/1/2019). Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yang merupakan pejabat di perusahaan perkebunan sawit milik Sinarmas.
"Waktu itu saya menolak. Tapi katanya tidak bermasalah, karena diberikan dengan niat yang baik. Diberikannya juga di depan pintu, tidak diam-diam," kata anggota DPRD Kalteng Punding Bangkan.
Menurut Punding, saat itu pihak Sinarmas yang memberikan amplop mengatakan bahwa uang tersebut sebagai uang konsumsi. Punding mengatakan, uang tersebut diterima oleh semua anggota dan staf DPRD yang hadir.
Penerimaan itu juga diakui saksi lainnya, yakni Anggoro, Putri Noor Nurhajah, Edy Rosada dan Arisavanah.
Awalnya, anggota DPRD mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Pencemaran itu salah satunya diduga dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Atas pemberitaan itu, Komisi B DPRD Kalteng sepakat untuk melakukan kunjungan kerja guna mengecek kebenaran berita tersebut. Sebanyak 12 anggota dewan kemudian ke Jakarta dan mendatangi kantor PT BAP yang merupakan anak usaha Sinarmas.
Adapun, tiga terdakwa dalam perkara ini yakni, Edy Saputra Suradja selaku Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy juga menjabat Direktur/Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
Kemudian, Willy Agung Adipradhana selaku Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Willy juga menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Perkebunan Sinarmas untuk wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Satu terdakwa lainnya yakni, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy selaku Department Head Document and License Perkebunan Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara.
Ketiganya didakwa menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng sebesar Rp 240 juta. Menurut jaksa, pemberian itu diduga agar anggota Komisi B DPRD tidak melakukan rapat dengar pendapat terkait dugaan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng, yang melibatkan PT BAP.
Selain itu, agar Komisi B tidak membahas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) dan tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), serta belum ada plasma yang dilakukan oleh PT BAP.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/16/13235981/kunjungan-ke-kantor-sinarmas-12-anggota-dprd-kalteng-diberi-rp-1-juta