Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, berdasarkan hasil keterangan para tersangka dan barang bukti yang dimiliki Satgas antimafia bola, telah ditetapkan tersangka dengan inisial ML.
ML ditangkap di daerah Jakarta dan telah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Satgas sudah melakukan upaya paksa terhadap seorang tersangka. Tadi malam sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama ML,” ujar Dedi saat ditemui di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Dedi menjelaskan, tersangka ML berperan sebagai pengatur wasit yang akan memimpin di pertandingan sepak bola, baik di Liga 3, Liga 2, maupun Liga 1.
“Dia (ML) yang mengatur dan menjadwalkan wasit mana saja yang akan memimpin tiap pertandingan,” tutur Dedi.
Penetapan tersangka ML merupakan pengembangan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dengan terlapor mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto, beserta anaknya, Anik Yuni Sari.
Dedi mengatakan, terhadap tersangka ML, penyidik satgas antimafia bola akan menelusuri aliran dana yang diterima dari hasil pertandingan. Menurut Dedi, tersangka ML melakukan pengaturan skor dengan terstruktur dan sistematis.
Selain ML, Satgas juga menetapkan status tersangka kepada YI, CH, DS, P dan MR. Namun, belum ada penjelasan terkait empat tersangka lainnya.
Dengan tambahan lima tersangka, total ada 10 tersangka yang telah ditetapkan penyidik satgas antimafia bola dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, satgas antimafia bola menetapkan tersangka wasit Nurul, anggota Komite Eksekutif PSSI sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah Johar Ling Eng, mantan anggota Komite Wasit PSSI Priyanto beserta anaknya Anik Yuni Sari, dan anggota Komisi Disiplin PSSI (nonaktif) Dwi Irianto alias Mbah Putih.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/14061721/staf-direktur-penugasan-wasit-pssi-jadi-tersangka-pengaturan-skor