"Dengan mengucap bismillah, kami menyatakan tidak ajukan eksepsi. Kami menyatakan siap menjalani persidangan," ujar Idrus kepada majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Menurut Idrus, dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi perlu dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Dengan demikian, Idrus menginginkan agar persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Kepada majelis hakim, Idrus juga menceritakan bahwa ia sudah menunjukkan sikap kooperatif sejak awal tahap penyidikan. Bahkan, Idrus sudah menyatakan mundur dari jabatan menteri sosial sebelum diumumkan sebagai tersangka.
"Saya tidak suuzan. Justru saya harus berterima kasih terlepas dari benar salah proses yang saya lalui. Ada hikmahnya, saya dapat merenung dan berpikir jernih tentang kondisi bangsa dan penegakan hukum yang saya hadapi," kata Idrus.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/15/12415161/ingin-tunjukkan-sikap-kooperatif-idrus-marham-tidak-ajukan-eksepsi