Oleh karenanya, pasangan calon diimbau untuk tidak memberikan pertanyaan spesifik mengenai kasus tertentu pada paslon lainnya saat debat dilaksanakan.
Pertanyaan yang memicu kontroversi, kata Pramono, tidak ada manfaatnya bagi masyarakat.
"Kita harapkan acara debat betul-betul menjadi ajang dimana masing-masing pasangan calon memperlihatkan gagasannya secara utuh bukan untuk menimbulkan kontroversi lebih dalam," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019).
Ia juga mengatakan, debat pilpres bertujuan untuk menggali dan memperdalam masing-masing gagasan paslon. Pertanyaan yang terlalu mikro justru tak bisa mewujudkan tujuan itu.
Pertanyaan yang menyinggung kasus tertentu, lanjut Pramono, juga rawan menimbulkan salah paham. Sebab, belum tentu suatu kasus ada kaitannya dengan seorang kandidat.
"Jadi kita jangan terjebak kasus-kasus ini selalu ada kaitannya dengan calon tertentu saya kira ini juga pikiran yang menurut saya salah paham di masyarakat kita," ujarnya.
Meskipun tak diatur secara tertulis, ketentuan untuk tak ajukan pertanyaan tentang kasus tertentu telah disepakati kedua tim kampanye paslon.
KPU akan kembali mengingatkan kandidat capres-cawapres mengenai kesepakatan tersebut saat penyelenggaraan debat.
Debat perdana Pilpres 2019 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis, 17 Januari 2019. Tema yang diangkat adalah hukum, HAM, terorisme dan korupsi.
Peserta debat pertama adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Debat perdana ini akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/11/15044511/kpu-sebut-debat-pilpres-bukan-bertujuan-timbulkan-kontroversi