Hal itu dikatakan penyidik KPK Novel Baswedan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2018). Novel bersaksi untuk terdakwa Lucas.
"Setahu saya, dalam pembicaraan, terdakwa (Lucas) dipanggil profesor atau kaisar," ujar Novel.
Menurut Novel, penyidik awalnya menggeledah sejumlah tempat dan menyita ponsel milik saksi. Salah satunya, ponsel milik Pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya.
Dalam ponsel tersebut, terdapat percakapan tertulis (chat) yang menunjukkan kaitan dengan Lucas. Menurut Novel, beberapa barang bukti dari saksi lainnya juga memperkuat bukti keterlibatan Lucas dalam pelarian tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Lucas meminta bantuan Dina Soraya. Kemudian, Dina meminta bantuan sejumlah pegawai di bandara, termasuk pegawai Imigrasi dan maskapai AirAsia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/10/19155421/bukti-elektronik-kpk-ungkap-nama-lucas-diganti-sebutan-profesor-dan-kaisar
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan