Salah satunya, bukti rekaman pembicaraan antara Lucas dan Eddy.
Hal itu dikatakan Novel saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (10/1/2018). Novel bersaksi untuk terdakwa Lucas.
"Pembicaraan cukup panjang. Eddy ingin pulang ke Indonesia dan menghadapi proses hukum. Tapi, terdakwa (Lucas) beri masukan dan saran supaya Eddy tidak pulang," ujar Novel.
Menurut Novel, tim penyidik menduga Lucas menggunakan modus tertentu saat berkomunikasi dengan Eddy.
Saat itu, diduga Lucas menggunakan ponselnya untuk menghubungi pihak lain. Namun, menurut Novel, di tengah-tengah itu, Lucas menggunakan ponsel lain untuk berkomunikasi menggunakan aplikasi Facetime.
Novel mengatakan, tim penyidik meyakini bahwa suara tersebut adalah suara Lucas.
Penyidik membandingkan suara Lucas dengan rekaman suaranya dalam penyelidikan kasus lain.
"Secara scientific, kami bawa rekaman ke ahli dalam perkara terdakwa. Kemudian, dinyatakan itu benar suaranya," kata Novel.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/10/19032841/novel-baswedan-kpk-punya-rekaman-pembicaraan-eddy-sindoro-dan-lucas