Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, sikap pihaknya akan ditentukan dalam pleno.
Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan, apakah nantinya akan memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD sesuai dengan bunyi putusan Bawaslu.
"Setelah kami dapatkan salinan putusan, akan kami bahas dalam pleno. Jadi saat ini hanya itu dulu yang bisa saya sampaikan, nanti saya harus lapor ke ketua dan anggota dalam forum pleno apa dan bagaimana tindak lanjut Bawaslu dalam perkara itu," kata Hasyim usai pembacaan putusan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memasukkan nama OSO ke daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Perintah itu harus dipenuhi oleh KPU 3 hari pasca-putusan dibacakan.
Oleh karena itu, Hasyim memastikan KPU akan bersikap dalam tiga hari ke depan.
Hasyim menambahkan, pleno akan digelar oleh KPU hari ini. Namun, dengan catatan, Bawaslu telah mengirimkan salinan putusan ke KPU.
Selain meminta KPU memasukkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon anggota DPD dalam Pemilu 2019, Bawaslu juga memberi kewajiban kepada OSO untuk mundur sebagai pengurus Partai Hanura apabila lolos sebagai calon anggota DPD terpilih.
Kisruh OSO dengan KPU ini bermula dari pencoretan nama OSO dari daftar calon tetap. KPU berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota DPD merangkap sebagai pengurus parpol.
KPU sudah meminta OSO untuk segera menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Hanura. Namun, OSO menolak. Dia pun menggugat KPU ke Bawaslu.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/18415981/sikap-kpu-soal-oso-akan-dibahas-dalam-rapat-pleno