Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.
Saat ini, OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Putusan itu disampaikan Ketua Bawaslu Abhan dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/1/2019).
Dalam putusan Bawaslu, OSO wajib menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus Hanura paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota DPD oleh KPU.
Jika sampai waktu yang ditentukan OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU diperintahkan untuk tidak menetapkan OSO sebagai calon anggota DPD terpilih.
"Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan," kata Abhan lalu mengetok palu.
Kasus ini bermula saat KPU meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
KPU kembali memberi kesempatan OSO masuk dalam daftar calon untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri.
KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
KPU beralasan, hal itu berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/16083051/putusan-bawaslu-oso-harus-mundur-dari-parpol-jika-terpilih-jadi-anggota-dpd