Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pihaknya akan menerima apapun putusan Bawaslu, termasuk kemungkinan harus mengubah Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
"Apapun putusannya kami siap saja, apakah akan mengubah DCT atau tidak mengubah DCT," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
Meski demikian, Wahyu mengatakan, sikap KPU selama ini sudah jelas, tak meloloskan OSO ke DCT. Pertimbangan atas keputusan itu juga sudah disampaikan KPU.
Wahyu pun menyebut, ini bukan kali pertama OSO menggugat keputusan KPU ke Bawaslu.
Beberapa hari setelah dinyatakan tak masuk DCT lantaran masih menjabat sebagai pengurus parol, OSO mengajukan sengketa terhadap keputusan KPU ke Bawaslu.
Namun, kala itu, Bawaslu menolak mengabulkan gugatan OSO. Langkah KPU tidak memasukan OSO ke DCT juga dibenarkan oleh Bawaslu.
OSO kembali memperkarakan putusan KPU ke Bawaslu setelah mengantongi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.
Wahyu berharap, Bawaslu dapat membuat keputusan yang sejalan dengan putusan yang sebelumnya pernah dibuat.
"Dulu Pak OSO sudah pernah menempuh upaya ke Bawaslu, yang akhirnya Bawaslu berpandangan bahwa KPU sudah tepat mencoret OSO. Nah kalau berkaca dari situ maka dalam pandangan kami ya mestinya (keputusan Bawaslu) sama ya, sejalan," tutur Wahyu.
Sebelumnya, KPU dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi. Pelapor adalah Dodi Abdul Kadir, yang juga Kuasa Hukum OSO.
Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum.
Kasus ini bermula saat KPU meminta OSO, menyerahkan surat pengunduran diri dari pengurus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD Pemilu 2019.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/09/11122001/kpu-akan-terima-apa-pun-putusan-bawaslu-terkait-oso