Salin Artikel

Jumat Siang, KPU Gelar Validasi Surat Suara Pemilu

Validasi dan approval surat suara akan dihadiri oleh tim kampanye pasangan calon dan pengurus partai politik peserta pemilu.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, validasi dan approval dilakukan untuk memastikan penulisan nama dan foto peserta pemilu benar.

"Validasi kan supaya penulisannya sudah benar atau belum, foto yang dipakai ini atau bukan. Kan harus dapat approval, persetujuan, validasi," kata Hasyim saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).

Hasyim mengatakan, validasi dan approval ini dilakukan lantaran surat suara pemilu akan diproduksi dalam waktu dekat.

Saat ini, tahapan pengadaan surat suara saat ini masih dalam proses lelang.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan, proses lelang surat suara sudah memasuki masa sanggah.

Artinya, sudah ada pemenang tender, tetapi, masih dibuka kesempatan bagi pihak yang kalah tender jika ingin menyanggah atau keberatan.

"Sekarang sedang masa sanggah. Nanti pada 7 Januari (2019), akan ditandatangani kontrak payung antara LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) dan pemenang lelangnya," kata Pramono.

Pasca proses penandatanganan, tahapan dilanjutkan dengan kesepakatan kontrak antara KPU dengan penyedia atau produsen. Baru setelah itu surat suara akan mulai diproduksi.

Ditargetkan, 17 Maret 2019 surat suara pemilu sudah sampai di seluruh kabupaten/kota. Selanjutnya, 17 Maret-19 April 2019 akan digunakan intuk menyortir, melipar, dan mengepak surat suara untuk selanjutnya didistribusikan ke TPS.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/04/10212391/jumat-siang-kpu-gelar-validasi-surat-suara-pemilu

Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke