Terlapor dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelaporan tersebut terkait dengan pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Agenda sidang yang akan digelar besok adalah pemeriksaan saksi dari pihak pelapor dan terlapor.
"Sidang Pak OSO dilanjutkan besok ada rencana lima saksi dari pelapor terdiri tiga saksi fakta dua keterangan ahli," kata Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Sementara itu, KPU sebagai pihak terlapor akan menghadirkan dua orang ahli.
Menurut Abhan, Bawaslu akan menggali keterangan lebih lanjut dari seluruh saksi melalui persidangan.
Keterangan itu akan digunakan oleh Bawaslu sebagai bahan pertimbangan membuat keputusan.
Ditargetkan sidang perkara ini sudah menghasilkan keputusan pada 10 Januari 2019.
"Mudah-mudahan besok (pemeriksaan) saksi selesai, Senin atau Selasa kesimpulan, berikutnya keputusan," ujar dia.
Seperti diketahui, KPU dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan pelanggaran administrasi.
Pelapor adalah Kuasa Hukum OSO bernama Dodi Abdul Kadir. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPU yang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketua umum.
Sebelumnya, KPU meminta OSO, untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui surat tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.
Namun demikian, hingga batas waktu yang telah ditentukan, OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri. Oleh karenanya, KPU memutuskan untuk tak memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
https://nasional.kompas.com/read/2019/01/03/21313351/oso-disebut-akan-hadirkan-5-saksi-dalam-sidang-di-bawaslu
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan