Salin Artikel

Eni Maulani Ingin Ignasius Jonan dan Marcus Mekeng Jadi Saksi di Persidangannya

Hal itu ia sampaikan di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/1/2018).

Eni merasa, Jonan mampu menjelaskan bagaimana persoalan antara salah satu anak perusahaan dari pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan, yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Persoalan itu terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Eni juga menjelaskan, Jonan mengetahui bagaimana upaya dirinya menjembatani komunikasi antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

"Kenapa saya bantu? Karena ada putusan sela dan putusan PTUN dari pokok perkara perusahaan Samin Tan yang dimenangkan Pak Samin Tan. Tapi (putusan) tidak dijalankan oleh ESDM. Saya sebagai anggota DPR, Yang Mulia, perlu meluruskan hal ini dan bertanya kepada Pak Jonan," kata Eni.

"Dan memang saya pernah bertanya ke Pak Jonan, saya teruskan ke Pak Jonan dan Pak Jonan menjanjikan akan menindaklanjuti itu. Saya rasa Pak Menteri, Pak Jonan ini harus dihadirkan juga dalam persidangan," sambung Eni.

Menurut Eni, banyak perusahaan yang mengalami masalah sama seperti PT AKT dan juga yang mengadukannya ke Komisi VII DPR.

Sehingga hal itu dinilainya sudah menjadi tanggung jawab dirinya sebagai anggota Komisi VII DPR menjembatani perusahaan terkait dengan Kementerian ESDM.

"Saya komunikasikan juga dengan ESDM. Jadi Yang Mulia ini tugas saya sebagai anggota DPR menyerap aspirasi beberapa perusahaan bermasalah yang sulit berkomunikasi dengan ESDM," kata Eni.

Di sisi lain, Eni mengatakan yang memerintahkan dirinya secara langsung untuk menjembatani pertemuan antara PT AKT dan Kementerian ESDM adalah Mekeng selaku pimpinan fraksi Golkar.

"Karena yang memeritahkan saya adalah Pak Mekeng, juga dalam permasalahan seperti ini kita dengan Pak Jonan, bicara dengan Pak Jonan. Jadi harus clear, Pak Jonan dan Pak Mekeng harus hadir," ungkap Eni.

Sebelumnya dalam persidangan, Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan mengaku kenal pertama kali dengan Eni dari Mekeng. Menurut Samin Tan, Mekeng merupakan kawan lamanya.

Pada waktu itu ia meminta pertolongan kepada Mekeng untuk mencari anggota DPR yang mampu membantu menyelesaikan masalah yang dialami anak perusahaannya PT AKT dengan Kementerian ESDM.

"Sehingga saya minta tolong Beliau (Mekeng) bahwa bisa enggak kenalin seseorang yang memang membidangi urusan pertambangan di DPR. Setelah beberapa lama, saya diminta datang ke kantor Beliau di Menara Imperium dan di sana saya diketemukan dengan Bu Eni," kata Samin Tan.

Saat bertemu, kata dia, Mekeng mempersilakan dirinya untuk menceritakan persoalan yang dialami anak perusahaannya kepada Eni. Setelah mendengar ceritanya, Eni meminta dokumen-dokumen terkait dengan permasalahan tersebut.

Samin Tan beralasan, pihaknya sudah kesulitan menuntaskan permasalahan ini dengan Kementerian ESDM secara langsung. Sebab, kata dia, kementerian sudah menuding anak perusahaannya memberikan jaminan konsensi perusahaan kepada kreditur.

"Nah menurut kita tuduhan itu tidak berdasar sehingga kita mondar-mandir ke ESDM. Kita coba jelaskan dan buktikan (gugatan hukum) tetap ESDM tidak mau mengerti dan tetap mempermasalahkan bahwa kita menjaminkan konsesi PT AKT ke kreditur kita di mana hal itu tidak sesuai kenyataan," ujar Samin Tan.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/21302561/eni-maulani-ingin-ignasius-jonan-dan-marcus-mekeng-jadi-saksi-di

Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke