Salin Artikel

Capres-Cawapres Diimbau Gunakan Bahasa dan Istilah yang Mudah Dipahami Saat Debat

Pasangan calon diharapkan tidak menggunakan banyak istilah asing. Hal ini untuk memudahkan masyarakat pemilih memahami apa yang disampaikan peserta debat.

Sebab, tujuan debat adalah pemilih dapat memahami apa yang ingin disampaikan oleh calon pemimpin mereka.

"Kita harapkan capres-cawapres bisa berbicara sesuai kapasitasnya. Jadi ada bahasa-bahasa yang disederhanakan. Tidak menggunakan bahasa yang agak jarang di masyarakat," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Rabu (2/1/2019).

Bagja mencontohkan, saat debat mengenai isu penegakan hukum mengenai neoliberalisme, pasangan calon diimbau menggunakan bahasa yang lebih 'membumi'.

Ia mengingatkan, kalimat yang disampaikan tidak keluar dari kaidah bahasa dan pasangan calon tidak banyak menggunakan bahasa 'slank'.

"Jangan terlalu banyak bahasa simbol. Saatnya menerjemahkan visi-misi dan program kerja, jadi bukan hanya citra diri," ujar Bagja.

Pasangan calon juga diingatkan untuk tidak memfitnah dan menghina dalam debat. Istilah-istilah yang mengandung bahan candaan diperbolehkan, tetapi jangan sampai menjurus pada penghinaan.

Pasangan calon juga diimbau untuk tidak menyampaikan kalimat yang mengandung SARA.

"Diusahakan terstruktur, jadi untuk yang nyeplos aneh-aneh enggak usah. SARA jelas enggak boleh," kata Bagja.

Debat Pilpres 2019 akan digelar sebanyak lima kali. Debat pertama rencananya dilakukan pada 17 Januari 2019.

Pesertanya adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Debat pertama akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.

Setelah debat pertama, debat kedua rencananya akan diselenggarakan 17 Februari 2019, debat ketiga 17 Maret 2019, dan keempat 30 Maret 2019.

Sementara debat terakhir belum ditentukan tanggalnya lantaran KPU dan tim kampanye masih akan mengecek jadwal masing-masing pasangan calon.

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/02/15233331/capres-cawapres-diimbau-gunakan-bahasa-dan-istilah-yang-mudah-dipahami-saat

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke