JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah memperpanjang masa tanggap darurat Kabupaten Lampung Selatan pasca-tsunami melanda wilayah Selat Sunda, Sabtu (22/12/2018).
Masa tanggap darurat di daerah tersebut diperpanjang satu minggu, dari yang semula berakhir 29 Desember 2018 menjadi 5 Januari 2019. Dengan demikian, masa tanggap darurat di Lampung Selatan total berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 22 Desember 2018.
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan lantaran masih diperlukan penanganan korban dan daerah terdampak bencana.
"Mengingat masih banyak korban, masih ada korban hilang, kemudian kerusakan dan pengungsi terus bertambah, sehingga Bupati Lampung Selatan sudah menetapkan perpanjangan masa tanggap darurat," kata Sutopo di kantor BNPB, Utan Kayu, Jakarta Timur, Senin (31/12/2018).
Sementara itu, Gubernur Banten juga sudah menetapkan masa tanggap darurat untuk provinsi Banten adalah 14 hari, terhitung sejak 27 Desember sampai 9 Januari 2018.
Sedangkan untuk Kabupaten Pandeglang dan Serang, masa tanggap darurat ditetapkan sepanjang 14 hari, terhitung 22 Desember 2018 hingga 4 Januari.
Menurut Sutopo, masa tanggap darurat diperlukan untuk kemudahan akses bagi pemerintah daerag dan pemerintah pusat dalam menangani korban dan dampak yang ditimbulkan oleh bencana.
"Akses tadi adalah, penambahan personel, pemberian peralatan, bantuan logistik, tunjangan keuangan baik dari APBN ataupun APBD," ujar Sutopo.
Sebelumnya, tsunami melanda Selat Sunda akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Sabtu (22/12/2018).
Hingga Senin (31/12/2018) pukul 13.00, jumlah korban meninggal dunia akibat tsunami meningkat menjadi 437 orang.
Dari jumlah total korban, sebanyak 428 jenazah sudah diidentifikasi dan dimakamkan. Sementara 9 jenazah hingga saat ini belum teridentifikasi.
Jumlah itu meliputi korban di 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Serang, Pandeglang, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Tanggamus.
Selain korban meninggal, tercatat 14.059 orang luka-luka, 16 orang hilang, dan 33.721 mengungsi.
BNPB juga mencatat, sebanyak 2.752 rumah rusak, 92 penginapan dan warung rusak, 510 perahu dan kapal rusak, serta 147 kendaraan rusak.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/31/17582141/masa-tanggap-darurat-di-lampung-selatan-diperpanjang-hingga-5-januari-2019