KPK menyasar pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan total 22 orang. Selain pejabat di Kementerian PUPR, KPK mengamankan pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga pihak swasta.
KPK menemukan dugaan akan terjadi transaksi suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Berikut adalah 5 fakta yang dirangkum Kompas.com terkait kasus ini:
1. Tetapkan 8 orang sebagai tersangka
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, empat orang diduga sebagai pemberi dan empat orang diduga sebagai penerima.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan serta menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (29/12/2018) malam.
Empat tersangka terduga pemberi suap adalah:
Empat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah:
2. Dugaan suap terkait proyek penyediaan air minum
Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," kata Saut.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp 50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp 20 miliar.
"Tahun anggaran 2017-2018 kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai Rp 210 miliar," ujar Saut.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.
Tersangka terduga pemberi menyerahkan sebagian uang pada saat proses lelang dan sebagian sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.
3. Jumlah penerimaan suap bervariasi
Saut memaparkan, keempat tersangka terduga penerima diduga mendapatkan uang dengan kisaran jumlah bervariasi terkait kepengurusan proyek-proyek tersebut.
"Mereka menerima masing-masing, ARE (Anggiat) Rp 350 juta dan 5.000 dollar Amerika Serikat (AS) untuk pembangunan SPAM Lampung. Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan," kata Saut.
Sementara, Meina diduga menerima suap sebesar Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.
Nazar diduga menerima suap senilai Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Kemudian, Donny diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
4. Total barang bukti
Total barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut terdiri dari uang pecahan rupiah, dollar AS dan Singapura. Besarnya, Rp 3.369.531.000, 23.100 dollar Singapura dan 3.200 dollar AS.
Uang tersebut diamankan oleh tim KPK saat bergerak ke Gedung Satker PSPAM Kementerian PUPR, Bendungan Hilir, Jakarta.
Saat mengamankan Meina, tim KPK mengamankan uang dalam amplop senilai 22.100 dollar Singapura. Kemudian, dari mobil Nazar, tim menyita uang senilai Rp 100 juta dan 3.200 dollar AS.
Di ruang kerja seorang staf di Satker SPAM Darurat berinisial DWA, tim KPK mengamankan uang senilai Rp 636,7 juta.
Di brankas kerja Bendahara Satker SPAM Strategis berinisial ABU, tim mengamankan uang sekitar Rp 1,426 miliar.
Sementara, dari seorang Direktur PT WKE lainnya berinisial UWH, tim mengamankan Rp 500 juta dan 1.000 dollar Singapura.
5. KPK kecam keras dan pelajari penerapan hukuman mati
Saut mengatakan, KPK mengecam keras karena dugaan suap ini juga berkaitan dengan proyek SPAM untuk wilayah yang sempat ditimpa bencana, seperti Donggala, Palu yang terkena tsunami pada akhir September 2018.
KPK akan mempelajari penerapan hukuman mati terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pembangunan SPAM ini.
"Kami lihat dulu nanti apa dia masuk kategori Pasal 2 korupsi pada bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak itu. Kalau menurut penjelasan di Pasal 2 itu memang kan bisa dihukum mati, kalau dia korupsi pada bencana yang menyengsarakan orang banyak, nanti kami pelajari dulu," kata Saut.
"Kami belum bisa putuskan ke sana, nanti sejauh apa kalau memang itu relevan betul," lanjut Saut.
Saut menyatakan pihaknya telah mempelajari cukup lama terkait dugaan suap pada proyek-proyek tersebut.
"Ini kami pelajari cukup lama ya bukan setelah bencana, kami tidak spesial kemudian ketika bencana datang. Jadi, kami bukan 'pemadam kebakaran' juga. Artinya sudah didalami cukup lama kemudian ternyata di daerah bencana juga ada," ujar Saut.
Dalam pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/31/06110821/5-fakta-terkait-kasus-dugaan-suap-proyek-air-minum-kementerian-pupr