Sisa waktu kampanye yang hanya tinggal empat setengah bulan seharusnya dapat dimaksimalkan oleh elite politik untuk menyampaikan hal-hal yang substantif, seperti visi, misi, dan program pasangan calon.
Ratna menilai, baik pasangan calon nomor urut 01 maupun nomor urut 02 sama-sama belum mampu memaksimalkan masa kampanye untuk menyampaikan visi-misi dan program.
"Jadi memperkenalkan visi misi dari para paslon atau para caleg dari parpol sehingga pertimbangan-pertimbangan rasional pemilih itu akan menjadi hal yang dikedepankan dalam memutuskan pilihannya. Jadi waktu yang tersisa itu harus dimanfaatkan," kata Ratna di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).
Menurut Ratna, jika masyarakat tidak diberi pencerahan mengenai visi, misi, dan program pasangan calon melalui proses kampanye, maka akan berdampak buruk. Sebab, pemilih tidak mendapat informasi yang cukup mengenai calon pemimpin mereka.
Padahal, konsep kampanye itu sendiri sudah sangat jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Undang-undang tersebut, kampanye adalah proses untuk mencerdaskan masyarakat pemilih.
"Karena visi-misi program itu jelas arahnya bagaiamana para pemimpin akan membawa kebijakan mereka ke arah mana. Harusnya itu yang dibedah dan disampaikan," ujar Ratna.
Ratna menambahkan, selama 3 bulan masa kampanye, pasangan calon lebih banyak melakukan kampanye yang tidak substansial, dan mengutamakan hal-hal sensional.
Ke depannya, Ratna berharap supaya pasangan calon dapat memanfaatkan masa kampanye semaksimal mungkin, salah satunya melalui debat Pilpres yang akan digelar sebanyak lima kali di tahun 2019.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/27/19160311/masa-kampanye-sisa-4-bulan-paslon-diminta-cerahkan-masyarakat-soal-visi-misi