Salin Artikel

KPU Minta KPU Banten dan Lampung Data Pemilih yang Meninggal Pasca-tsunami

Tsunami yang menerjang dua daerah tersebut banyak menimbulkan korban meninggal dunia. Dan KPU akan segera mencoret warga yang meninggal dunia dari daftar pemilih. 

"Pencoretan data pemilih akan dilakukan terhadap korban bencana yang meninggal dunia. Dan dari informasi terakhir yang kami terima, tidak hanya di satu daerah," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Viryan mengatakan, korban meninggal dunia tidak hanya berdomisili di lima kawasan terdampak tsunami, yaitu Kabupaten Serang, Pandeglang, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Tanggamus.

Korban tsunami juga berasal dari daerah Banten, Jakarta, bahkan Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka diketahui merupakan wisatawan yang tengah berlibur saat tsunami terjadi.

Oleh karenanya, Viryan meminta supaya KPU Lampung dan Banten bekerja sama dengan beberapa KPU daerah lainnya untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.

Tak hanya itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terdampak tsunami dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pemutakhiran.

Viryan menambahkan, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada KPU Banten dan Lampung untuk melakukan identifikasi terkait jajaran penyelenggara pemilu yang terdampak bencana.

Rencananya, pada akhir bulan ini dilakukan penyampaian pemutakhiran data.

"Sebenarnya sudah ada laporannya yang masuk, laporan jumlah, tapi masih update," ujar Viryan.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/26/16120501/kpu-minta-kpu-banten-dan-lampung-data-pemilih-yang-meninggal-pasca-tsunami

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke