Artinya, Ketua Umum Partai Hanura itu tidak lolos sebagai caleg DPD Pemilu 2019. Tidak ada kesempatan lagi untuk OSO masuk dalam DCT.
Padahal, KPU sebelumnya memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam DCT sebagai bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 242/G/SPPU/2018, sepanjang yang bersangkutan mengundurkan diri dari pimpinan partai.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga mau mundur dari jabatannya di partai.
"Prinsipnya kami kan kemarin memberikan kesempatan agar Pak OSO itu melengkapi dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus parpol dan ditunggu sampai 21 Desember," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/12/2018).
"Setelah kami cek sampai 21 Desember ternyata tidak ada surat masuk dari OSO terkait pengunduran diri dari parpol. Dengan demikian maka, yang bersangkutan tidak masuk dalam DCT," lanjut Wahyu.
Wahyu memastikan, nama OSO tidak ada dalam surat suara anggota DPD Pemilu 2019.
KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Hal itu disampaikan KPU melalui secara tertulis.
Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019.
Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
KPU mengklaim, sikap mereka berdasar pada putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/24/18111491/kpu-tegaskan-oso-tak-masuk-dalam-dct-caleg-dpd
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.