Salin Artikel

Ambisi OSO di Tengah Ancaman Gagal Lolosnya Hanura ke Senayan

Belakangan, buntut dari kengototan OSO itu, dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah kader Partai Hanura.

Anak buah Oesman Sapta Odang (OSO) itu menganggap KPU tidak mau menjalankan putusan pengadilan dan dituduh melakukan tindakan makar. 

Putusan yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai pencalonan Ketua Umum Partai Hanura, OSO, sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Putusan itu memerintahkan KPU mencabut Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD yang tidak memuat nama OSO.

Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya. Padahal, pencalonan DPD tidak ada kaitannya dengan partai politik.

Pelaporan kader Hanura terhadap komisioner KPU ini dinilai janggal. Pasalnya, tak ada kaitannya Partai Hanura dengan upaya OSO maju sebagai calon anggota DPD. DPD adalah representasi wakil rakyar dari daerah, bukan dari parpol.

"Tidak logis kalau kita melihat hubungannya bahwa DPD secara desain konstitusional tidak boleh dari pengurus parpol, tapi yang mengajukan (laporan) adalah Partai Hanura. Itu saja sudah aneh," ujar pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, ketika dihubungi, Senin (26/12/2018).

Artinya, Bivitri mengangga manuver Hanura dilakukan untuk kepentingan OSO sebagai ketua umum. Bukan untuk kepentingan partai karena pencalonan DPD tidak mewakili partai melainkan pribadi.

Bivitri berpendapat OSO telah menjadikan Partai Hanura sebagai alat untuk melancarkan kepentingan pribadinya, supaya bisa mencalonkan diri dalam pemilihan anggota DPD tanpa harus mundur dari jabatan ketum Partai Hanura.

"Saya jadi melihatnya Hanura digunakan untuk mem-back-up dirinya seorang," kata dia.

Untuk kepentingan pribadi

Dia mengingatkan dalam berbagai survei, elektabilitas Partai Hanura begitu minim. Bahkan, tidak masuk dalam parliamentary threshold.

Dengan demikian, Partai Hanura sejatinya sedang terancam gagal melenggang ke parlemen.

Dengan kondisi tersebut, Hendri berpendapat ngototnya OSO mencalonkan diri di DPD adalah upaya menyelematkan diri sendiri.

"Hanura saat ini mengalami masa terberatnya setelah di berbagai survei dihitung kecil. Maka OSO sebagai tokoh politik, tokoh besar, berusaha untuk menyelamatkan karier politiknya dia. Tidak melalui Hanura, tapi melalui DPD," kata dia.

"OSO tidak lagi berpikir untuk parpolnya. Dia menyelamatkan karier politiknya sendiri," tambah Hendri.


Meskipun sebenarnya aneh jika seorang ketua umum berkontestasi dalam pemilihan DPD. Hendri menilai itu merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap partai dan diri OSO sendiri.

Sebab, tempat bertarung tokoh parpol ada dalam pemilihan legislatif bersama dengan parpol lain. Bukan dalam kontestasi DPD yang sedianya merupakan perwakilan daerah-daerah.

"Aneh juga seorang dari parpol justru maju melalui DPD. Itu kan enggak 'pede' banget," kata dia.

Manuver OSO

KPU sebelumnya telah meminta OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12/2018). Surat pengunduran diri ini diperlukan untuk syarat pencalonan diri OSO sebagai anggota DPD pada Pemilu 2019.

Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.

KPU mengklaim, dasar sikap yang mereka buat itu berlandaskan pada tiga putusan peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas keputusan ini, OSO malah melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Keputusan ini dinilai sebagai sengketa pemilu oleh pihak OSO.

Belakangan, sejumlah kader Partai Hanura berdemo di depan kantor KPU memprotes keputusan terhadap ketua umum mereka. Mereka pun melaporkan komisioner KPU ke Bareskrim Polri karena dianggap tidak mau mematuhi putusan pengadilan.

Atas langkah yang dilakukan anak buahnya, OSO malah mengaku tidak tahu. Dia juga menolak membahas semua upaya gugatannya demi mencalonkan diri dalam Pemilu DPD 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/24/07304211/ambisi-oso-di-tengah-ancaman-gagal-lolosnya-hanura-ke-senayan

Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke