Salin Artikel

Polri Ungkap Penipuan Transaksi Demi "Cashback" di Bukalapak

Para pelaku melakukan transaksi palsu untuk memanfaatkan program cashback di Bukalapak.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari perusahaan Bukalapak pada 4 Juni 2018.

Setelah diselidiki, tiga tersangka ditangkap, yakni TI (28),AY (28), dan KM (31). Semuanya berdomisili di Kediri, Jawa Timur.

“Tiga tersangka baru kita amankan kira-kira satu minggu yang lalu, kita lakukan penangkapan di daerah Jawa Timur,” ujar Rickynaldo saat jumpa pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018).

Rickynaldo menjelaskan, para pelaku memanfaatkan voucher cashback yang diberikan Bukalapak untuk para pembeli dengan membuat banyak akun sebagai pembeli.

“Tiga tersangka bergantian sebagai penjual dan pembeli. Bila tersangka nomor satu sebagai pembeli ataupun sebagai penjual, maka tersangka nomor dua dan tiga berperan sebagai pembelinya dengan cara pembelian di market Bukalapak.com,” kata Rickynaldo.

Para tersangka melakukan transaksi pembelian sesuai aturan di Bukalapak. Namun, mereka membuat akun seolah-olah antara penjual dan pembeli merupakan orang yang berbeda.

Lalu, mereka melakukan transaksi pembelanjaan.

Rickynaldo mengatakan, cashback yang diperoleh oleh para tersangka digunakan untuk pembelian kembali kepada penjual yang sama.

Sehingga dana terkumpul pada fitur Bukadompet milik penjual mencapai Rp 70.060.000.

“Bukalapak mengalami kerugian pemberian cashback sekitar Rp 70 juta,” kata Rickynaldo.

Para tersangka, jelas Rickynaldo, melakukan pengiriman barang pesanan yang tidak sesuai dengan yang diiklankan.

Hal itu untuk mempercepat proses pengiriman, menghemat biaya pengemasan dan biaya pengiriman.

Misalnya, penjual mengiklankan ponsel, Hardisk, Shockbreaker. Ketika pelaku memilih barang tersebut, namun barang yang dikirim berbeda.

“Barang yang dikirim ternyata tidak sesuai dengan pembelian yang ada di market Bukalapak tersebut,” tutur Rickynaldo.

Para tersangka dikenakan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, serta Pasal 3,4,5 Undang-Undang TPPU tentang Pencegahan dan Pemebrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Memantau transaksi

Sementara itu, Fajrin Rasyid selaku Co-Founder and President Bukalapak mengatakan, awalnya tim Bukalapak curiga pada promo yang ditawarkan selama periode Maret hingga Mei 2018.

Tim Bukalapak menemukan keanehan pada penggunaan kode voucher UNTUNGTERUS, MAKINUNTUNG dan MAKINBAIK yang dilakukan oleh beberapa pengguna Bukalapak.

Setelah ditelusuri oleh tim Trust and Safety Bukalapak, terdapat penyalahgunaan promo oleh tiga orang pengguna Bukalapak yang berdomisili di Kediri.

“Bukalapak terus berupaya membuat para pengguna dapat berbelanja dengan aman dan nyaman. Kami memiliki tim Trust and Safety yang selalu memantau transaksi yang terjadi di Bukalapak dan segera menindaklanjuti jika ada kecurigaan pada kegiatan transaksi tertentu," kata dia dalam rilis yang diterima Kompas.com.

“Kami selalu menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan kode promo maupun kecurangan lainnya. Promo-promo yang diberikan oleh Bukalapak kepada para pengguna diharapkan untuk menambah keseruan berbelanja di Bukalapak serta mendorong kemajuan para UKM di Indonesia," pungkas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/21/12224221/polri-ungkap-penipuan-transaksi-demi-cashback-di-bukalapak

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke