Shinta diberikan sanksi setelah dia membantu penjemputan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.
Hal itu dikatakan Shinta saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Shinta bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
"Salah satu alasannya, saya diskors karena menerima uang," ujar Shinta kepada majelis hakim.
Dalam membantu penjemputan Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2018, Shinta menerima uang Rp 20 juta.
Uang tersebut diterima Shinta dari Ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo.
Selain karena menerima uang, Shinta diskors karena tidak memberitahu atasannya sebelum membantu Eddy Sindoro. Shinta baru memberitahu atasan setelah menjemput Eddy.
Ketiga, menurut Shinta, dia dianggap melanggar prosedur dalam menangani penumpang VIP.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Lucas meminta bantuan Dina Soraya. Kemudian, Dina meminta bantuan sejumlah pegawai di bandara, termasuk Bowo dan Shinta.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/20/13250921/staf-airasia-diskors-perusahaan-setelah-ikut-jemput-eddy-sindoro