Bahar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.
Pernyataan ini disampaikan Iqbal menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon.
Mlalui akun Twitter-nya, Fadli menyebut penahanan Bahar bin Smith merupakan kriminalisasi ulama.
“Silakan semua orang dapat berinterpretasi masing-masing. Saksinya lengkap dan bukti sangat lengkap, bahkan ada bukti digital,” kata Iqbal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Iqbal mengatakan, Polri sangat menghormati para ulama.
“Polri sering didoakan bahkan sering minta doa agar segala daya upaya Polri se-Nusantara diberi kemudahan oleh Allah SWT lewat doa dan tindakan-tindakan Habib yang mengajak masyarakat untuk betul-betul menjaga keamanan,” kata Iqbal.
Dalam kasus ini, Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak, dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2019 pukul 11.00 WIB.
“Tersangka BS ini murni kasus hukum, biarkan Polda Jabar bekerja. Tidak ada angle apa pun. Sekali lagi proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perbuatan melawan hukum,” ujar Iqbal.
Saat ini, kata Iqbal, Polda Jabar sedang merampungkan dan melengkapi berkas perkara kasus Bahar untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum(JPU).
Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di sebuah pondok pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada Sabtu (1/12/2018) lalu.
Kasus ini dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor dan tercatat dalam nomor laporan polisi LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/19/18493571/tanggapan-polri-soal-fadli-zon-sebut-penahanan-bahar-bin-smith-kriminalisasi