Namun, saat Eddy tiba di Bandara Soetta, Bowo mengarahkan agar Eddy tidak melalui pintu imigrasi. Bowo beralasan saat itu waktunya sudah mepet, sehingga Eddy diarahkan melalui jalan pintas.
Hal itu diakui Bowo saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/12/2018). Bowo bersaksi untuk terdakwa Lucas yang didakwa menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy Sindoro.
"Seharusnya tidak bisa, tapi saya tidak mau risiko kalau ada apa-apa di pintu imigrasi," kata Bowo.
Menurut Bowo, dia sempat curiga karena uang operasional yang diberikan kepadanya untuk menjemput Eddy cukup besar. Bowo kemudian meminta temannya di imigrasi untuk mengecek status imigrasi Eddy.
Setelah dicek, menurut Bowo, tidak ada masalah dalam status imigrasi Eddy Sindoro. Menurut dia, tidak ada catatan bahwa Eddy dalam status dicegah atau dicekal.
"Yang saya tahu, paspornya bertanda hijau, yang artinya tidak ada masalah," kata Bowo.
Selanjutnya, Bowo meminta temannya yang juga bekerja di bandara untuk mengurus check in dan boarding pass.
Dalam persidangan, Bowo mengaku diperintah menjemput Eddy Sindoro oleh Dina Soraya yang merupakan sekretaris Riza Chalid.
Bowo mengaku menuruti perintah Dina, karena Riza Chalid adalah salah satu komisaris masakapai AirAsia.
Dalam kasus ini, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia. Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Lucas meminta bantuan Dina Soraya. Kemudian, Dina meminta bantuan sejumlah pegawai di bandara, termasuk Bowo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/15120071/arahkan-eddy-sindoro-tak-lewat-pintu-imigrasi-staf-airasia-beralasan-waktu