Kotjo juga dihukum membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi," ujar ketua majelis hakim Lukas Prakoso saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai, perbuatan Kotjo menambah panjang daftar anggota DPR yang terlibat korupsi.
Namun, Kotjo bersikap sopan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR saat itu, Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.
Uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Awalnya, Kotjo melalui Rudy Herlambang selaku Direktur PT Samantaka Batubara mengajukan permohonan dalam bentuk IPP kepada PT PLN Persero terkait rencana pembangunan PLTU.
Namun, karena tidak ada kelanjutan dari PLN, Kotjo menemui Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Kotjo terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/13432511/menyuap-eni-dan-idrus-marham-johannes-kotjo-divonis-2-tahun-8-bulan-penjara