Pertemuan juga dihadiri Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Persero Supangkat Iwan Santoso.
Hal itu terungkap saat Sofyan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/12/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih.
Dalam sembilan kali pertemuan itu, dilakukan pembahasan seputar proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
"Bu Eni mitra kerja kami di DPR yang kami hormati. Jadi, kalau diundang saya selalu datang," ujar Sofyan.
Sofyan menduga Eni dan Kotjo berupaya memengaruhinya untuk mengubah sejumlah persyaratan yang diberikan PLN kepada investor yang akan melaksanakan pembangunan proyek PLTU Riau 1. Kontrak kerja sama belum dapat dilakukan karena ada persyaratan yang belum disetujui investor.
Namun, menurut Sofyan, tidak ada satupun persyaratan yang diubah meski pertemuan sudah dilakukan.
"Mungkin mereka berpikir saya bisa mengubah. Tapi tidak ada satu titik pun yang diubah. Bu Eni mitra kami yang kami hormati. Jadi kalau diundang kami datang," kata Sofyan.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/11/18053101/dirut-pln-akui-sembilan-kali-bertemu-eni-dan-kotjo-terkait-proyek-pltu-riau