Salin Artikel

Saksi Akui Ada Keterlibatan Pegawai AirAsia dalam Membantu Eddy Sindoro ke Luar Negeri

Dina diminta bantuan oleh Lucas agar Eddy Sindoro yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, dari Kuala Lumpur, dapat langsung melanjutkan perjalanan ke Bangkok.

Menurut Dina, permintaan Lucas itu dipenuhi dengan bantuan sejumlah orang. Salah satunya adalah Duty Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati.

"Ada Shinta yang saya kenal. Dia orang AirAsia," ujar Dina kepada majelis hakim Hal itu dikatakan Dina saat bersaksi untuk terdakwa Lucas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Menurut Dina, untuk memenuhi permintaan Lucas, dia meminta bantuan temannya Bowo, yang bekerja di Bandara Soetta. Bowo pun mengatakan, perlu ada bantuan dari pihak AirAsia.

Sebab, Eddy Sindoro yang datang dari Kuala Lumpur menggunakan pesawat AirAsia. Keterlibatan pihak AirAsia untuk memudahkan perpindahan barang di bagasi pesawat.

"Bowo bilang butuh asistensi orang AirAsia untuk bagasi. Jadi Shinta membantu ikut jemput Pak Jimmy dan Pak Eddy Sindoro," ujar Dina.

Dalam surat dakwaan, pada 28 Agustus 2018, Eddy dan dua orang lainnya berangkat dari Malaysia menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK 380.

Selanjutnya, Bowo dan Shinta menjemput Eddy. Penjemputan menggunakan mobil AirAsia menuju Gate U8 di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, tanpa melalui pintu Imigrasi.

Setelah Eddy dapat meninggalkan Indonesia, Bowo memberikan uang yang berasal dari Lucas kepada pihak-pihak yang membantu. Yulia Shintawati mendapat uang sebesar Rp 20 juta.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/17181071/saksi-akui-ada-keterlibatan-pegawai-airasia-dalam-membantu-eddy-sindoro-ke

Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke