"Ini bukan hanya sekarang saja tapi sudah lama dan bukan satu pedagangnya, ada 2 atau 3. Jadi menurut saya enggak bisa ini dijawab dengan 'ini sudah ditangkap'," ujar Mardani di kompleks parlemen, Kamis (6/12/2018).
Mardani mengatakan seharusnya Kemendagri melakukan audit mendalam soal ini. Hasil audit harus disampaikan secara transparan kepada publik.
"Buat audit, paparkan ke publik sampai logika kita bisa mencerna dengan benar," ujar Mardani.
Kemendagri tidak boleh menutup mata soal adanya kemungkinan peredaran penjualan blangko E-KTP yang lebih luas. Kemendagri juga harus meningkatkan aturan atau panduan keamanan dokumen negara setelah dikirim ke pemerintah daerah.
"Jangan pernah mencari siapa yang salah tetapi cari di mana letak kesalahannya. Dari situ baru ketahuan konstruksi kasusnya. Misalnya ternyata si orang ini tenyata puncak gunung es. Pucuknya tertangkap tapi gunung es besarnya tidak tertangkep," ujar Mardani.
"Itu namanya kita engga menyelesaikan masalah," tambah dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/06/16511761/kemendagri-diminta-tak-berhenti-ungkap-penjual-blangko-e-ktp