Basarah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan penyebaran berita bohong (hoaks). Basarah dianggap menghina mantan Presiden Soeharto dengan sebutan guru korupsi.
Surat tanda terima laporan tercatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor STTL/1268/XII/2018/BARESKRIM. Adapun, nomor Laporan Polisi (LP) tersebut, yakni LP/B/1571/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Desember 2018.
“Kami merasa betul-betul sangat terpukul, sangat merasa dirugikan mengingat Soeharto bagi kami adalah tokoh bangsa, adalah guru bangsa, adalah bapak pembangunan,” kata Anhar seusai melaporkan, Senin.
Menurut Anhar, pernyataan yang dilontarkan Wakil Ketua MPR itu keji. Pasalnya tidak ada satu pun putusan pengadilan berkekuatan tetap yang menyatakan Soeharto bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Basarah mengatakan bahwa maraknya korupsi di Indonesia dimulai sejak era Presiden Soeharto. Basarah kemudian menyebut Soeharto sebagai guru dari korupsi di Indonesia.
"Jadi, guru dari korupsi di Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," kata Basarah Rabu (28/11/2018).
Pernyataan Basarah sebenarnya merupakan respons dari pidato calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di sebuah forum internasional di Singapura
Menurut Prabowo maraknya korupsi di Indonesia seperti kanker stadium 4.
“Sebagai seorang yang seharusnya menjadi panutan, dia kan (Ahmad Basarah) kita ketahui sebagai wakil pimpinan MPR, tidak pantas dia berucap demikian. Menurut kami itu sangat tidak masuk akal,” ujar Anhar.
Dalam laporannya, Anhar membawa barang bukti ucapan Ahmad Basarah berupaa fotokopi pemberitaan dari media online.
Sementara, Kuasa hukum Anhar, Djamaluddin Koedoeboen berharap, pihak Kepolisan independan dalam menangani laporan tersebut.
“Jangan hanya karena beliau (Ahmad Basarah) kebetulan Pimpinan MPR terus beliau jurkam (juru kampanye) calon presiden yang sekarang sedang berkuasa dan laporan ini diabaikan,” kata Djamaluddin.
“Kita yakin Kepolisian Republik Indonesia baik, profesional, dan mau menegakkan hukum. Kita datang dan percaya kepada polisi,” sambung Djamaluddin.
Ahmad Basarah dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP, Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/23094251/basarah-dilaporkan-ke-bareskrim-terkait-dugaan-penghinaan-soeharto
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan