Namun, Puji membantah keterkaitan uang itu dengan perkara korupsi yang melibatkan Yaya.
Hal itu dikatakan Puji saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12/2018). Puji bersaksi bagi terdakwa Yaya Purnomo.
Pertama, Puji mengakui menerima Rp 200 juta dari Yaya. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 100 juta diberikan Puji kepada anggota Fraksi PPP di DPR RI Irgan Chairul Mahfiz.
"Waktu itu Pak Irgan sampaikan, bisa enggak bantu teman-teman untuk umroh. Jadi saya sampaikan ke Pak Yaya. Kemudian, Pak Yaya akhirnya bisa bantu," ujar Puji kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Puji juga mengakui menerima Rp 500 juta dari Yaya. Menurut Puji, uang Rp 200 juta dan Rp 500 juta itu merupakan pembayaran Yaya atas bantuannya menyelesaikan tugas kuliah.
Puji membantah keterkaitan uang itu dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) yang didakwakan jaksa terhadap Yaya Purnomo.
Dalam persidangan, Puji mengaku sebagai teman satu kampus dengan Yaya saat bersama-sama mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran, pada 2016.
"Iya (terima uang), tapi untuk pembuatan kuesioner," kata Puji.
Dalam kasus ini, Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).
Diduga, Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut. Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga terkait delapan pengajuan anggaran.
Keterlibatan Puji dan Irgan
Dalam surat dakwaan, gratifikasi yang diterima salah satunya terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Yaya dan Rifa menerima 80.000 dollar Singapura, 120.000 dollar Singapura dan 90.000 dollar Singapura
Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta.
Menurut jaksa, sempat terjadi permasalahan di Kementerian Kesehatan, sehingga DAK untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar belum dapat dicairkan.
Yaya kemudian menghubungi Puji dan Arif Fadillah yang merupakan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang membidangi masalah kesehatan untuk mendorong Bayu Teja Muliawan selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkes, agar mengadakan rapat koordinasi teknis dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Disamping itu, Puji juga meminta bantuan kepada Irgan selaku anggota DPR RI Komisi IX sebagai mitra kerja Kemenkes, agar mengadakan pembahasan teknis antara Kemenkes dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pembahasan itu untuk mengubah Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD.
Menurut jaksa, atas upaya dari Irgan, Arif dan Puji, Kemenkes menyetujui perubahan RKA kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/19520001/wabendum-ppp-akui-terima-uang-dari-yaya-purnomo-tetapi-bantah-urus-anggaran