Salin Artikel

Wabendum PPP Akui Terima Uang dari Yaya Purnomo, tetapi Bantah Urus Anggaran

Namun, Puji membantah keterkaitan uang itu dengan perkara korupsi yang melibatkan Yaya.

Hal itu dikatakan Puji saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/12/2018). Puji bersaksi bagi terdakwa Yaya Purnomo.

Pertama, Puji mengakui menerima Rp 200 juta dari Yaya. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 100 juta diberikan Puji kepada anggota Fraksi PPP di DPR RI Irgan Chairul Mahfiz.

"Waktu itu Pak Irgan sampaikan, bisa enggak bantu teman-teman untuk umroh. Jadi saya sampaikan ke Pak Yaya. Kemudian, Pak Yaya akhirnya bisa bantu," ujar Puji kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Puji juga mengakui menerima Rp 500 juta dari Yaya. Menurut Puji, uang Rp 200 juta dan Rp 500 juta itu merupakan pembayaran Yaya atas bantuannya menyelesaikan tugas kuliah.

Puji membantah keterkaitan uang itu dengan pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) yang didakwakan jaksa terhadap Yaya Purnomo.

Dalam persidangan, Puji mengaku sebagai teman satu kampus dengan Yaya saat bersama-sama mengambil program doktoral di Universitas Padjajaran, pada 2016.

"Iya (terima uang), tapi untuk pembuatan kuesioner," kata Puji.

Dalam kasus ini, Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi Rp 3,7 miliar. Yaya juga didakwa menerima uang 53.200 dollar Amerika Serikat dan 325.000 dollar Singapura.

Menurut jaksa, Yaya dan Rifa Surya selaku pegawai Kemenkeu telah memanfaatkan posisi mereka untuk memberikan informasi kepada pejabat daerah. Informasi itu terkait pemberian anggaran, baik Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Dana Insentif Daerah (DID).

Diduga, Yaya dan Rifa Surya menerima uang dari pejabat daerah terkait informasi yang diberikan tersebut. Menurut jaksa, gratifikasi yang diterima Yaya diduga terkait delapan pengajuan anggaran.

Keterlibatan Puji dan Irgan

Dalam surat dakwaan, gratifikasi yang diterima salah satunya terkait pengusahaan DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Yaya dan Rifa menerima 80.000 dollar Singapura, 120.000 dollar Singapura dan 90.000 dollar Singapura

Kemudian, menerima transfer uang Rp 100 juta dan Rp 20 juta.

Menurut jaksa, sempat terjadi permasalahan di Kementerian Kesehatan, sehingga DAK untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan sebesar Rp 30 miliar belum dapat dicairkan.

Yaya kemudian menghubungi Puji dan Arif Fadillah yang merupakan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan yang membidangi masalah kesehatan untuk mendorong Bayu Teja Muliawan selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenkes, agar mengadakan rapat koordinasi teknis dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Disamping itu, Puji juga meminta bantuan kepada Irgan selaku anggota DPR RI Komisi IX sebagai mitra kerja Kemenkes, agar mengadakan pembahasan teknis antara Kemenkes dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pembahasan itu untuk mengubah Rencana Kerja Anggaran (RKA) kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD.

Menurut jaksa, atas upaya dari Irgan, Arif dan Puji, Kemenkes menyetujui perubahan RKA kegiatan pembangunan RSUD Aek Kanopan menjadi rehab dan perluasan RSUD.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/03/19520001/wabendum-ppp-akui-terima-uang-dari-yaya-purnomo-tetapi-bantah-urus-anggaran

Terkini Lainnya

Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke