Salin Artikel

Ingatkan Presiden, MaPPI FHUI Sebut Grasi Tak Bisa Diberikan dalam Kasus Nuril

Pemberian grasi kepada Nuril, dinilai melanggar undang-undang dan berpotensi menjadi tindak penyimpangan hukum.

Hal itu dikarenakan grasi hanya bisa diberikan kepada orang yang dalam perkaranya dihukum di atas 2 tahun penjara, sementara Nuril, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang ITE, divonis 6 bulan penjara.

"Grasi tidak bisa untuk perkara di bawah 2 tahun. Ketika Presiden bilang misalnya dia mau kasih grasi itu sangat tidak mungkin. Itu berarti dia melakukan penyimpangan hukum yang sangat luar biasa," kata Dio dalam sebuah diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11/2018).

Grasi adalah pengampunan dari Presiden berupa perubahan, peringanan atau penghapusan pelaksanaan pidana. Menurut UU No. 22 Tahun 2002 tentang grasi, putusan yang dapat dimohonkan untuk grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 tahun.

Dio melanjutkan, syarat seseorang dapat menerima grasi adalah mengakui dirinya bersalah. Sedangkan dalam kasus ini, Nuril merupakan korban yang tidak bersalah.

Namun demikian, Dio melihat adanya upaya dari Presiden Joko Widodo untuk mendukung penyelesaian kasus Nuril, dengan menjanjikan grasi kepada yang bersangkutan. Tetapi, alih-alih memberikan grasi, Dio lebih menyarankan Presiden untuk memberikan amnesti.

Amnesti, dirasa menjadi langkah hukum yang tepat. Aturan, kata Dio, tak menyebutkan adanya pembatasan amnesti untuk perkara-perkara tertentu. Untuk itu, amnesti dinilai bisa diberikan pada banyak perkara, termasuk pada kasus yang menimpa Nuril.

"Kalau dia (Jokowi) berani grasi, berarti mestinya dia lebih berani lagi untuk amnesti. Karena kewenangannya lebih jelas," ujar Dio.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan mendukung proses hukum yang dihadapi Baiq Nuril. Jokowi berharap agar peninjauan kembali nantinya bisa memberikan keadilan bagi Nuril.

Namun, jika Nuril masih juga belum mendapat keadilan, Presiden mempersilakannya untuk langsung mengajukan grasi kepada dirinya.

Baiq Nuril berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah memutusnya bersalah karena melanggar UU ITE.

Menurut kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, pihaknya belum pinya rencana untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Joko mengatakan, PK adalah satu-satunya solusi yang sedang diupayakan Nuril dan kuasa hukum. Ia juga menyebut, tidak akan mengajukan amnesti kepada Presiden untuk menyelesaikan kasus ini.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/24/15573491/ingatkan-presiden-mappi-fhui-sebut-grasi-tak-bisa-diberikan-dalam-kasus

Terkini Lainnya

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke