Salin Artikel

Kinerja DPR Masa Sidang I 2018-2019 Diwarnai Rapat Tidak Kuorum hingga Kasus Korupsi

Bahkan, kata Djadijono, pengambilan keputusan dalam Rapur sering kali dilakukan tidak sesuai kriteria kourum yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang disusun DPR sendiri.

Djadijono menuturkan, ada rapat yang mestinya sangat penting dihadiri oleh para anggota DPR yaitu rapat penutupan tanggal 31 Agustus yang berkaitan dengan pengambilan keputusan mengenai APBN 2019. Namun, saat itu masih ada anggota DPR yang bolos.

“Kalau tidak memenuhi kourum dan diambil keputusan juga ini sesuatu yang aneh, absah atau tidak,” tutur Djadijono saat memaparkan evaluasi Kinerja DPR selama Masa Sidang I Tahun Sidang 2018-2019 di Kantor Formappi, Jumat (23/11/2018).

Diketahui dalam Pasal 232 ayat (1) UU MD3 menyatakan,”Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.”

Sementara kriteria kuorum dijelaskan oleh Pasal 232 ayat (2) UU MD3 yang menyebut kuorum terpenuhi apabila rapat dihadiri lebih dari setengah (1/2) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi.

Meski demikian, ada klausul lain dalam Pasal 232 ayat (4) UU MD3 yang menyatakan setelah dua kali penundaan, kuorum belum juga terpenuhi cara penyelesaiannya diserahkan kepada pimpinan DPR.

Pimpinan DPR terjerat pidana

Djadijono juga menyoroti pelanggaran kode etik oleh pimpinan DPR. Ia menilai pimpinan DPR terkesan saling membela dan melindungi koleganya sendiri.

Ia memberi contoh kebijakan yang diambil pimpinan DPR ketika salah satu atau lebih pimpinan terjerat kasus, baik pelanggaran kode etik atau hukum.

Teranyar kasus Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang dijadikan tersangka oleh KPK pada 30 Oktober 2018 lantaran diduga menerima imbalan (gratifikasi) saat mengurus dana alokasi khusus fisik untuk daerah pemilihannya Kabupaten Kebumen.

“Jangan-jangan ini karena jeruk makan jeruk atau memang bersembunyi tentang pimpinan DPR yang kolektif kolegial. Kolegial ini membela meskipun salah, bukan membela yang benar tapi membela yang salah,” ujar Djadijono.

Ia juga menilai penegakan disiplin oleh Mahkamah Kode Etik DPR tidak tampak.

Sementara, Peneliti Fungsi Kelembagaan Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) I Made Leo Wiratma berpendapat sekarang DPR menjadi lembaga yang sangat birokratis.

"Kita melihat lembaga DPR ini semakin menjadi suatu lembaga yang sangat birokratis. Dia (anggota DPR) terdiri dari birokrat-birokrat bukan politisi sehingga untum mengubahnya pun sulit sangat sulit sebagaimana kita mengubah birokrasi," tutur Made.

Made mengatakan, pimpinan DPR memiliki posisi yang sangat strategis dalam menentukan arah kemana DPR berjalan.

Pimpinan DPR, kata Made, bisa menjadi inspirasi bagi anggota-anggotanya.

“Mestinya pimpinan DPR bisa mengarahkan anggota-anggotanya menjadi lebih disiplin, menjadi lebih kreatif, lebih rajin dan juga tidak melakukan pelanggaran kontradiktif,” kata Made.

https://nasional.kompas.com/read/2018/11/23/18261841/kinerja-dpr-masa-sidang-i-2018-2019-diwarnai-rapat-tidak-kuorum-hingga-kasus

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke