"Kalau dari kami koalisi masyarakat sipil, posisinya jelas mengapresiasi dalam artian setiap langkah progresif yang baik," kata salah satu penggagas petisi #SaveIbuNuril dari ICJR Erasmus Napitupulu kepada Kompas.com, Selasa (20/11/2018).
Atas keputusan tersebut, mewakili koalisi, Erasmus mengucapkan terima kasih karena Kejagung mau mendengarkan dan memberikan respons terhadap suara masyarakat sipil yang menuntut keadilan untuk Nuril.
Oleh karena itu, lanjut Erasmus, ICJR berharap Kejagung dapat menjaga komitmennya untuk tidak melaksanakan eksekusi sampai kasus Nuril diputus di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Meski demikian, ICJR ingin mengingatkan bahwa proses peninjauan kembali ini akan sangat panjang dan memakan waktu sangat lama.
"Yang pasti kita fokus ke PK dan pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo ," kata dia.
Selama proses ini, kata Erasmus, Nuril dan keluarganya masih akan berada dalam kondisi tekanan psikologis karena lamanya proses dan ketidakjelasan akan nasibnya.
Oleh karena itu, ICJR terus mendorong Presiden Jokowi untuk dapat memberikan amnesti kepada Nuril.
"Agar Ibu Baiq Nuril tidak perlu berada dalam kondisi ketidakpastian selama menunggu proses Peninjauan Kembali berakhir dan putusan PK keluar," kata Erasmus.
Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Pasalnya, Nuril merupakan korban dari dalam kasus pelecehan seksual.
Dia merasa dilecehkan atas telepon dari kepala sekolah, yaitu M, yang meceritakan kehidupan seksualnya.
Kemudian, Nuril terjerat UU ITE lantaran dianggap menyebarluaskan pembicaraan yang ia rekam itu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/20/11543821/icjr-apresiasi-penundaan-eksekusi-putusan-baiq-nuril